Pasal 58
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Tata cara penanganan Hewan sebelum dan selama proses Pemotongan Hewan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) huruf b untuk RPH ruminansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dan RPH babi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, meliputi tata cara: a. kedatangan Hewan; b. penurunan Hewan; c. penggiringan Hewan; d. pengistirahatan Hewan; e. pemeriksaan antemortem; f. pengendalian Hewan sebelum disembelih; dan g. penyembelihan/pemotongan Hewan. (2) Tata cara kedatangan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. melakukan pemeriksaan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan Hewan; dan b. melakukan pemeriksaan kondisi Hewan untuk memastikan status Kesejahteraan Hewan tersebut. (3) Tata cara penurunan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Hewan diturunkan dari alat angkut paling lama 1 (satu) jam setelah tiba di tempat penampungan; b. menempatkan alat angkut Hewan secara tepat terhadap fasilitas penurunan (unloading) sehingga Hewan yang
diturunkan tidak terpaksa melompat, terperosok atau melarikan diri; c. menghilangkan setiap benda yang dapat menghalangi pergerakan Hewan untuk turun pada fasilitas penurunan; d. menurunkan Hewan berlangsung secara alami tanpa menyebabkan Hewan stres, sakit dan ketakutan; dan e. khusus bagi babi, penurunan dapat dilakukan dengan menempatkan babi ke dalam keranjang dari alat angkut dengan hati-hati dan tidak kasar. (4) Tata cara penggiringan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. menggunakan prinsip flight zone dan titik keseimbangan untuk menggerakkan Hewan; b. menggunakan alat bantu secara efektif untuk menggerakkan Hewan dan menghindari perlakuan yang menganiaya Hewan; c. menggerakkan Hewan dengan berdiri tenang, tidak melambaikan tangan secara berlebihan, membuat suara keras atau memukul Hewan; d. pada saat menggiring Hewan, tidak melakukan tindakan mematahkan atau memelintir ekor, mencambuk/ memukul dengan keras, mencolok mata, menarik hidung dengan paksa, dan/atau tindakan lain yang dapat menyakiti Hewan. (5) Tata cara pengistirahatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. mengelompokkan Hewan sesuai rumpun (breed), spesies, dan/atau ukuran; b. tidak mencampurkan Hewan yang berasal dari kelompok yang berbeda; c. Hewan yang cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah; d. Hewan yang terindikasi sakit dipisahkan dari Hewan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan dan ditentukan status kesehatannya; e. memberikan kemudahan akses air minum dan adlibitum bagi Hewan; f. apabila Hewan belum akan disembelih dalam waktu lebih dari 12 jam maka harus diberi makan; g. kandang penampungan harus terjaga kebersihannya; h. mengecek minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan Kesehatan Hewan; dan i. pemeriksaan antemortem terhadap Hewan yang akan disembelih untuk memastikan bebas dari penyakit Hewan menular dan zoonosis. (6) Tata cara pemeriksaan antemortem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. pemeriksaan antemortem dilakukan maksimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum penyembelihan atau pemotongan; b. pemeriksaan antemortem dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan Berwenang; dan c. apabila dalam waktu lebih dari 24 jam Hewan tidak disembelih, pemeriksaan antemortem harus diulang.
(7) Tata cara pengendalian Hewan sebelum disembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. pengendalian dilakukan dengan cara tidak kasar, tidak dibanting, diinjak, ditarik ekornya, atau dengan cara lain yang tidak menyebabkan Hewan stres; dan b. khusus bagi:
- ruminansia: a) pengendalian sesuai metode penyembelihan dengan pemingsanan menggunakan:
- restraining box mekanis, dilakukan dengan memastikan Hewan tenang sebelum dilakukan pemingsanan dan menggunakan alat pemingsanan yang tidak menembus ke dalam otak (non penetrative) dengan kekuatan/ tekanan penggunaanya disesuaikan dengan jenis Hewan dan bobot badan; atau 2) restraining box elektrik, dilakukan dengan menyesuaikan arus listrik dengan umur Hewan; atau b) pengendalian sesuai metode penyembelihan tanpa pemingsanan berupa perebahan Hewan menggunakan restraining box, restraining lain, atau metode tali yang dilakukan oleh petugas terlatih; dan
- babi, menggunakan alat pemingsanan elektrik dengan arus listrik sesuai rekomendasi penggunaan. (8) Tata cara penyembelihan/pemotongan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas: a. penyembelihan/pemotongan dilakukan segera setelah Hewan direbahkan atau Hewan pingsan; b. khusus bagi:
- ruminansia: a) penyembelihan dilakukan tepat setelah jakun atau maksimal pada posisi tulang leher ketiga; b) telah memutus saluran tenggorokan, kerongkongan, dan pembuluh darah dengan sekali tarikan dengan tidak mengangkat pisau; c) memastikan Hewan mati sempurna dengan cara memeriksa hilangnya pernafasan, refleks kedip mata pada kornea atau kelopak mata, dan aliran darah tidak memancar seirama denyut jantung; dan d) tidak melakukan penanganan sebelum Hewan dipastikan mati sempurna, kecuali tindakan koreksi ketika terjadi ketidaksempurnaan salah satu saluran wajib yang belum terpotong atau terjadi penyumbatan pembuluh darah (false aneurysm) dan penggantungan Hewan pada bagian kaki belakang; dan
- babi: a) pemotongan dilakukan tepat setelah laring atau dilakukan dengan menusuk langsung ke jantung melalui pangkal leher babi;
b) memastikan babi mati sempurna dengan cara memeriksa hilangnya pernafasan dan aliran darah tidak memancar seirama denyut jantung; dan c) tidak melakukan penanganan apa pun sebelum babi dipastikan mati sempurna.
