Pasal 50
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penanganan Hewan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau meminimalkan stres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan pada saat: a. persiapan pengangkutan; b. pemuatan Hewan; c. selama perjalanan; dan d. penurunan Hewan. (2) Persiapan pengangkutan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. memastikan kesiapan dan pemenuhan persyaratan alat angkut yang akan digunakan, termasuk pembekalan pengetahuan kesejahteraan Hewan bagi pengemudi; b. menyiapkan sarana pemuatan yang memadai; c. mempertimbangkan umur, berat badan, dan sifat agresifitas Hewan; d. memperkirakan lama waktu tempuh perjalanan dan menentukan tempat istirahat bagi pengemudi dan Hewan; dan e. tidak mengangkut Hewan sakit, bunting pada sepertiga akhir kebuntingan, buta kedua matanya, dan tidak mampu berdiri dengan kakinya kecuali untuk tujuan terapi/pengobatan. (3) Pemuatan Hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. penanganan dan pemuatan Hewan dilakukan dengan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, tidak memperlakukan kasar dan menghindari Hewan dari cedera; b. penggunaan alat bantu berupa alat kejut untuk menggiring Hewan digunakan hanya dalam kondisi tertentu dan tidak secara rutin; c. mengutamakan keselamatan berkendara, mengemudikan alat angkut dengan kecepatan konstan, dan mengurangi kebiasaan pengereman mendadak;
d. tidak melakukan pengangkutan pada kondisi cuaca ekstrem; e. mengamati dan memperhatikan kondisi Hewan yang diangkut secara berkala selama pengangkutan; f. mengistirahatkan Hewan yang diangkut serta mengatasi rasa lapar dan haus; dan g. pengemudi memarkir kendaraan pengangkut pada tempat yang aman, nyaman, dan teduh pada saat istirahat. (4) Penurunan Hewan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. memastikan kesiapan sarana penurunan Hewan; b. alat angkut diposisikan dengan baik pada sarana penurunan untuk memudahkan proses penurunan dan mencegah terjadinya cedera pada Hewan; c. penanganan dan penurunan Hewan dilakukan dengan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, tidak memperlakukan kasar dan menghindari Hewan dari cedera; d. memastikan tidak terdapat benda atau penghalang yang dapat mengganggu pergerakan Hewan; e. menangani Hewan dengan cara yang tepat, mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, tidak kasar, dan menghindari cedera; f. penggunaan alat bantu untuk menggiring Hewan berupa alat kejut hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan tidak secara rutin dalam penggunaannya; dan g. menangani kotoran dan limbah pada alat angkut.
