Pasal 49
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penggunaan prasarana dan sarana alat angkut yang layak dan bersih sesuai dengan jenis kapasitas dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan: a. mendesain sarana pengangkutan sesuai dengan jenis dan kapasitas Hewan yang diangkut; b. menggunakan sarana pengangkutan yang memungkinkan Hewan dapat leluasa bergerak, bebas dari predator dan Hewan pengganggu, serta terlindung dari cuaca ekstrem;
c. menggunakan sarana pengangkutan yang mudah dibersihkan dan didisinfeksi, kuat, tidak mudah berkarat, ventilasi dan pencahayaan cukup, tidak berbahaya bagi kesehatan dan tidak mencederai Hewan; d. menyediakan sarana pemuatan dan penurunan sesuai jenis Hewan; dan e. menggunakan partisi/penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres. (2) Dalam hal pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kandang, kandang harus memungkinkan Hewan dapat bergerak leluasa, bebas dari predator, dan Hewan penganggu, serta terlindung dari panas matahari dan hujan. (3) Kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan fasilitas tambahan yang dapat mencegah Hewan cedera atau terluka. (4) Fasilitas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa boks, kontainer, dan/atau keranjang.
