Pasal 48
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dilakukan melalui: a. penggunaan prasarana dan sarana alat angkut yang layak dan bersih sesuai dengan jenis dan kapasitas alat angkut; b. penanganan Hewan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau meminimalkan stres; c. penyediaan air minum dan pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan dan kesesuaian alat angkut; d. tindakan sanitasi; dan e. penanganan keadaan darurat. (2) Kegiatan pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan pada transportasi: a. angkutan darat; b. angkutan laut; dan c. angkutan udara. (3) Penerapan Kesejahteraan Hewan pada kegiatan pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di bawah penyeliaan dan/atau setelah mendapat rekomendasi dari Dokter Hewan, insinyur peternakan, atau Animal Welfare Officer. (4) Penentuan status kesehatan Hewan layak untuk dilalulintaskan (fitness of animal to travel) ditetapkan oleh Dokter Hewan. (5) Dalam hal pengangkutan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menggunakan angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara di tempat pemasukan atau pengeluaran, penerapan Kesejahteraan Hewan dilakukan di bawah penyeliaan dan/atau setelah mendapat rekomendasi dari pejabat karantina. (6) Ketentuan mengenai pengangkutan Hewan menggunakan alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain memperhatikan aspek Kesejahteraan Hewan, harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina dan bidang transportasi.
