PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 47
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Perlakuan pada Hewan Jasa untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e dilakukan dengan: a. memberikan air minum dan Pakan sesuai perilaku alaminya; b. menyediakan lingkungan yang sesuai; c. menyediakan prasarana dan sarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan Jasa; dan
d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya.
