PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Pasal 51
BAB 2 — PENERAPAN KESEJAHTERAAN HEWAN
Penyediaan air minum dan Pakan disesuaikan kebutuhan fisiologis Hewan dan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c, meliputi: a. air minum dan Pakan tersedia cukup dan mudah diakses; b. pengangkutan Hewan yang tidak memungkinkan dilakukan pemberian air minum dan Pakan, maka harus mempertimbangkan waktu tempuh; dan c. pada kondisi alat angkut harus transit yang cukup lama, harus memperhatikan cara pemberian air minum dan Pakan.
