PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 8
pasal.id
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi: a. Tes Potensi Akademik; dan b. Tes Kemampuan Bahasa Asing. (2) Selain seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan asesmen psikologis. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk melakukan pemeringkatan Calon Petugas Belajar yang akan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi. (4) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku selama 2 (dua) tahun.
