Pasal 7
pasal.id
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disampaikan oleh PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dengan disetujui oleh
atasannya kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala Pusat. (2) Kepala Pusat berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar, Kepala Pusat bersama dengan Kepala Biro melakukan seleksi Calon Petugas Belajar lingkup Kementerian Pertanian. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
