Pasal 6
pasal.id
(1) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dikecualikan bagi PNS: a. di daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar; b. untuk program studi yang sangat dibutuhkan dalam jabatan tertentu; atau c. untuk memenuhi kualifikasi pendidikan/ kompetensi yang sesuai dengan syarat jabatan. (2) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi: a. 30 (tiga puluh) tahun, untuk Program Diploma III (D3), Program Diploma IV (D4)/Sarjana Terapan, Program Sarjana, atau sederajat; b. 42 (empat puluh dua) tahun, untuk Program Magister (S2), Program Magister Terapan, Program Profesi, atau sederajat; dan c. 47 (empat puluh tujuh) tahun, untuk Program Doktor, Program Doktor Terapan, atau sederajat. (3) Penentuan daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar. (4) Jabatan yang sangat dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal.
