Pasal 5
pasal.id
(1) Tugas Belajar diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permohonan Tugas Belajar; b. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; c. tidak sedang dalam status penugasan pada instansi lain; d. diberhentikan dari jabatan; e. batas usia pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu:
- Program Diploma III (D3), paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- Program Diploma IV (D4)/Program Sarjana (S1), paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
- Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; dan
- Program Doktor (S3), paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
f. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dibuktikan oleh surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dan khusus untuk Tugas Belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/atau negara yang dituju; g. penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik; h. PNS tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana;
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;
- melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar; dan/atau
- melaksanakan pelatihan penjenjangan; i. PNS tidak pernah:
- gagal dalam Tugas Belajar;
- dibatalkan mengikuti Tugas Belajar karena kesalahannya; dan/atau
- dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat sedang dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir atau tingkat berat; j. bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan k. memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pendidikan, meliputi:
- dasar pendidikan; dan
- persyaratan akademik. (3) Dalam hal usia PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e, wajib mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Kepala Biro.
