Pasal 9
pasal.id
(1) Dalam hal hasil seleksi masuk perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dinyatakan diterima, Calon Petugas Belajar melengkapi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. surat pernyataan melaksanakan Tugas Belajar, dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat pernyataan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. salinan Kartu Pegawai; d. salinan surat keputusan pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi; e. salinan ijazah terakhir yang telah dilegalisasi dari lembaga pendidikan asal; f. salinan akreditasi:
- program studi dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); dan
- perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisasi untuk Tugas Belajar di dalam negeri; g. surat keterangan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang Pendidikan Tinggi mengenai akreditasi lembaga pendidikan, untuk Tugas Belajar di luar negeri; h. salinan surat keterangan diterima atau lulus seleksi yang telah dilegalisasi dari lembaga pendidikan; i. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling kurang bernilai baik; j. surat perjanjian Tugas Belajar, dibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. surat jaminan pembiayaan Tugas Belajar dari sponsor/pemberi biaya Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara; l. surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi yang melaksanakan Tugas Belajar di luar negeri; m. surat keterangan tidak sedang dan/atau tidak pernah menjalani sanksi disiplin dan/atau hukum tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, tidak sedang melaksanakan pelatihan penjenjangan, bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi, dibuat sesuai dengan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan n. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dibuktikan oleh surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan khusus untuk Tugas Belajar luar negeri ditambahkan ketentuan persyaratan kesehatan yang diberlakukan oleh sponsor/pemberi biaya dan/ atau negara yang dituju. (2) Permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan oleh Pimpinan Unit Kerja kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I. (3) Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Pusat untuk diproses lebih lanjut. (4) Kepala Pusat berdasarkan permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan maka Kepala Pusat menyampaikan rekomendasi Calon Petugas Belajar kepada Kepala Biro. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Tugas Belajar dalam negeri oleh Kepala Biro disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan sebagai Petugas Belajar. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Kepala Biro disampaikan kepada Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri untuk dimintakan persetujuan Tugas Belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara. (8) Berdasarkan persetujuan Tugas Belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Biro untuk diproses lebih lanjut. (9) Kepala Biro berdasarkan surat persetujuan Tugas Belajar ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan sebagai Petugas Belajar. (10) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai persyaratan, Kepala Pusat menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I.
