Pasal 29
pasal.id
(1) Petugas Belajar yang telah selesai masa perkuliahan dan dalam tahap menunggu terbitnya Jurnal/ Sidang/Review/Tesis/Disertasi namun telah habis masa Tugas Belajar,
wajib melapor dan mengajukan permohonan aktif bekerja kembali kepada Pimpinan Unit Kerja dengan menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 14a sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja menandatangani surat keterangan aktif bekerja kembali yang disusun sesuai dengan Format 15a sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Petugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dalam waktu yang telah ditentukan wajib melapor dan mengajukan permohonan aktif bekerja kembali disertai kronologis permasalahan kepada Pimpinan Unit Kerja dengan menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 14b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan Unit Kerja menandatangani surat keterangan melaksanakan tugas, sesuai dengan Format 15b sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Petugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mempertanggungjawabkan akibat yang timbul dari tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan Tugas Belajar.
