Pasal 28
pasal.id
(1) Petugas Belajar yang telah menyelesaikan semua perkuliahan dan menyelesaikan sidang skripsi/ tesis/disertasi/jurnal, wajib mengajukan rekomendasi/keterangan dari perguruan tinggi sebagai persyaratan aktif bekerja kembali. (2) Petugas Belajar yang telah memiliki rekomendasi/ keterangan dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan aktif bekerja kembali kepada Pimpinan Unit Kerja paling lama 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus dengan melampirkan surat keterangan lulus atau ijazah dari perguruan tinggi. (3) Surat permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan Format 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan Unit Kerja menandatangani surat keterangan aktif bekerja kembali yang dibuat sesuai dengan Format 12, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal Petugas Belajar sebelumnya menduduki jabatan fungsional, pengangkatan kembali sebagai pejabat fungsional sesuai jabatan semula oleh Kepala Biro.
