PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 30
pasal.id
Pejabat yang Berwenang memberikan Izin Belajar yaitu: a. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Kementerian Pertanian bagi PNS yang akan mengikuti program pendidikan magister (S2) dan program doktor (S3) atau sederajat; dan b. Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I Kementerian Pertanian bagi PNS yang akan mengikuti Program pendidikan Sarjana (S1), Diploma IV (D4), dan Diploma IV (D3) atau sederajat.
