PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 21
pasal.id
(1) Petugas Belajar di luar negeri yang mengikuti persiapan bimbingan Tugas Belajar dalam rangka peningkatan kemampuan bahasa, diberikan surat keterangan meninggalkan tugas oleh Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I, sesuai dengan Format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Izin meninggalkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan dari sponsor/pemberi biaya. (3) Dalam hal persiapan bimbingan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di luar jam kerja, Petugas Belajar di luar negeri tetap melaksanakan tugasnya.
