Pasal 22
pasal.id
(1) Petugas Belajar wajib: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Tugas Belajar;
b. melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi Petugas Belajar di luar negeri; c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Kerja; d. menjaga nama baik bangsa, instansi, dan Negara INDONESIA; e. menaati semua ketentuan yang berlaku di lembaga pendidikan; f. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam keputusan pemberian Tugas Belajar; g. melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar setiap semester kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, dan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur I dan Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri bagi Petugas Belajar di luar negeri; h. melaporkan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian penilaian prestasi kerja; i. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b; j. Petugas Belajar yang telah menyelesaikan program pendidikan, wajib melapor kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro, dan Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan tembusan kepada Inspektur I dan Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri bagi
Petugas Belajar di luar negeri, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah mendapatkan rekomendasi dari perguruan tinggi berupa surat keterangan lulus disertai dengan penyerahan karya ilmiah (skripsi/tesis/disertasi) dalam bentuk softcopy dan hardcopy; k. melaporkan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, untuk Petugas Belajar di luar negeri; l. bekerja kembali pada unit kerjanya paling kurang selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar, kecuali dibutuhkan oleh unit kerja lain dengan persetujuan Menteri; m. mengajukan bahan penilaian prestasi kerja pada lembaga pendidikan untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi Petugas Belajar di dalam negeri; dan n. mengajukan bahan penilaian prestasi kerja pada Perwakilan Republik INDONESIA setempat untuk dikirim ke instansi asal pada setiap akhir bulan Desember bagi Petugas Belajar di luar negeri. (2) Petugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. huruf a, huruf b, huruf c, huruf m, dan huruf n, dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat ringan; b. huruf e dan huruf k, dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat sedang; c. huruf d, dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat; d. huruf j, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. huruf f, huruf i, dan huruf l, dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat dan tuntutan ganti rugi; dan f. huruf g dan huruf h, dijatuhi sanksi penundaan pemberian tunjangan Tugas Belajar. (3) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa pengembalian seluruh biaya pendidikan Tugas Belajar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara kepada negara. (4) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal pelanggaran disebabkan oleh: a. Petugas Belajar menderita cacat jasmani atau rohani, yang wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah; b. sakit yang memerlukan perawatan medis dengan kondisi khusus dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan medis khusus dan/atau dokter spesialis, termasuk namun tidak terbatas pada:
- penyakit kardiocerebrovaskuler;
- penyakit kanker;
- penyakit ginjal kronis; dan
- penyakit gangguan saluran nafas obstruktif kronis; atau c. hal lain di luar kemampuan dan kemauan Petugas Belajar, berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
