Pasal 20
pasal.id
Tata cara mengikuti Pendidikan Lanjutan dilakukan dengan ketentuan: a. Petugas Belajar menyampaikan permohonan mengikuti Pendidikan Lanjutan 6 (enam) bulan sebelum Pendidikan Lanjutan dimulai dengan menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; c. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan mengusulkan Pendidikan Lanjutan kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit
Kerja Eselon I untuk diproses lebih lanjut oleh Kepala Pusat; dan d. Kepala Pusat menyampaikan rekomendasi Pendidikan Lanjutan kepada Kepala Biro dan selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dalam surat keputusan.
