Pasal 19
pasal.id
Petugas Belajar yang mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi untuk langsung mengikuti Pendidikan Lanjutan ke Program Doktor (S3) dari Program Magister (S2) atau yang setara, dengan persyaratan: a. surat persetujuan pemberian biaya selama mengikuti Pendidikan Lanjutan dari sponsor/pemberi biaya; b. surat rekomendasi dari perguruan tinggi; c. ijazah dan transkrip nilai pendidikan Program Magister (S2) yang menyatakan prestasi pendidikan dengan pujian (cumlaude); d. akreditasi perguruan tinggi/program studi tempat melaksanakan Pendidikan Lanjutan; e. surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan jenjang pendidikan bersifat linier; f. surat rekomendasi dari Pimpinan Unit Kerja yang menyatakan bahwa Program Doktor (S3) dibutuhkan oleh organisasi; dan g. surat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja.
