Pasal 16
pasal.id
(1) Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh Sekretaris Jenderal sebelum keberangkatan atau selama mengikuti Tugas Belajar. (2) Pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika: a. dikemudian hari terdapat bukti Petugas Belajar tidak memenuhi syarat; b. diberhentikan sebagai Petugas Belajar oleh perguruan tinggi; c. Petugas Belajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d. Petugas Belajar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. Petugas Belajar tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; f. Petugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri;
g. Petugas Belajar tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling lama 1 (satu) tahun meskipun telah diberi peringatan; h. Petugas Belajar tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena hal-hal di luar kemampuan yang bersangkutan; dan/atau i. Petugas Belajar tidak sehat jasmani dan/atau rohani dinyatakan oleh tim penguji kesehatan yang mengakibatkan tidak mungkin menyelesaikan program Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan. (3) Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I mengusulkan pembatalan Tugas Belajar kepada Kepala Pusat dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Pusat melakukan verifikasi atas usulan dari Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat menyampaikan rekomendasi pembatalan Tugas Belajar kepada Kepala Biro dan selanjutnya diteruskan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dalam surat keputusan. (6) Terhadap permohonan pembatalan Tugas Belajar di luar negeri, keputusan pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri untuk disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara. (7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Pusat menyampaikan penolakan permohonan pembatalan Tugas Belajar disertai alasannya kepada Kepala Biro/Sekretaris Unit Kerja Eselon I.
