PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 17
pasal.id
(1) Sekretaris Jenderal berwenang untuk MENETAPKAN keputusan mengenai: a. Tugas Belajar; b. perpanjangan Tugas Belajar; dan c. pembatalan Tugas Belajar. (2) Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. huruf a dibuat sesuai dengan Format 8a; b. huruf b dibuat sesuai dengan Format 8b; dan c. huruf c dibuat sesuai dengan Format 8c, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
