Pasal 15
pasal.id
(1) Petugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar dengan menggunakan surat permohonan sesuai dengan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar, dengan dilengkapi persyaratan dokumen: a. surat keterangan disertai kronologis dan alasan keterlambatan penyelesaian Tugas Belajar dari perguruan tinggi; b. rekomendasi dari perguruan tinggi tempat pegawai Tugas Belajar melaksanakan Tugas Belajar; c. rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan dari sponsor/pemberi biaya;
d. surat pernyataan kesanggupan melakukan pembiayaan studi dalam hal tidak tersedia anggaran dari sponsor/pemberi biaya; e. surat pernyataan kesanggupan dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan pendidikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun disertai dengan rencana penyelesaian studi yang ditandatangani oleh pembimbing; f. laporan perkembangan kemajuan akademik Tugas Belajar; dan g. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara untuk Petugas Belajar luar negeri. (3) Pimpinan Unit Kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi dan hasil evaluasi disampaikan kepada Kepala Pusat disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Kepala Pusat menyetujui permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar, Kepala Pusat memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan untuk disampaikan kepada Kepala Biro. (5) Kepala Biro menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan perpanjangan masa Tugas Belajar. (6) Untuk Tugas Belajar di luar negeri, Kepala Pusat menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri untuk disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara guna mendapatkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar di luar negeri. (7) Berdasarkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri menyampaikan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar di luar negeri kepada Kepala Biro untuk diproses lebih lanjut.
(8) Kepala Biro berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan perpanjangan masa Tugas Belajar. (9) Dalam hal permohonan perpanjangan Tugas Belajar tidak disetujui, Kepala Pusat menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada Petugas Belajar yang bersangkutan melalui Pimpinan Unit Kerja. (10) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
