PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN KOLEKSI DEPOSIT
(1) Pengelolaan Koleksi Deposit diselenggarakan oleh Pustaka. (2) Pengelolaan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaan; b. pencatatan; c. pengolahan; d. penyimpanan; e. pendayagunaan; f. pelestarian; dan g. pemantauan dan evaluasi.
