PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 6
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Karya Rekam Analog; dan b. Karya Rekam Digital. (2) Karya Rekam Analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. rekaman suara analog; dan/atau b. rekaman video analog. (3) Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. buku elektronik; b. media terbitan berkala elektronik; c. bahan kartografi elektronik; d. musik digital; e. film digital; dan/atau f. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
