PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN KOLEKSI DEPOSIT
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang diserahkan kepada Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a oleh Pustaka dan ditetapkan sebagai Koleksi Deposit. (2) Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan bukti penerimaan Koleksi Deposit setelah dilakukan verifikasi. (3) Bukti penerimaan Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Unit Kerja melalui surat elektronik dan/atau surat tercetak. (4) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. judul; b. pengarang; c. tahun terbit; dan d. penerbit.
