Pasal 3
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. penyerahan langsung; atau b. pengiriman. (2) Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung. (3) Penyerahan langsung karya rekam digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mengunggah sendiri dalam sistem penghimpunan kerya rekam digital pada perpustaan nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sesuai domisili; atau b. interoperabilitas. (4) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan. (5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Kepala Pustaka.
