PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 4
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog kepada Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. penyerahan langsung; atau b. pengiriman. (2) Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Pustaka dilakukan dengan cara mengunggah mandiri dalam sistem penghimpunan karya rekam digital Pustaka. (3) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Karya Cetak diterbitkan dan/atau Karya Rekam dipublikasikan.
