PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 2
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap Unit Kerja wajib: a. menyimpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam asli; b. menyerahkan Karya Cetak, Karya Rekam Analog, dan/atau Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili Unit Kerja. c. menyerahkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam kepada Pustaka, dengan ketentuan:
- 2 (dua) eksemplar bagi Karya Cetak atau Karya Rekam Analog; dan/atau
- 1 (satu) salinan rekaman bagi Karya Rekam Digital. d. mengalihmediakan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Analog ke dalam bentuk file digital; dan e. mengunggah file digital sebagaimana dimaksud pada huruf c ke dalam sistem penghimpunan karya rekam digital Pustaka.
(2) Karya Cetak dan/atau Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk edisi revisi dan alih bentuk atau alih media. (3) Karya Cetak dan/atau Karya Rekam yang diserahkan kepada Pustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sama dengan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam asli.
