PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN KOLEKSI DEPOSIT
(1) Pelestarian Koleksi Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f meliputi: a. pelestarian fisik; dan b. pelestarian isi, Koleksi Deposit. (2) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara: a. preventif, sebagai upaya tindakan pencegahan kerusakan melalui pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan; dan b. kuratif, sebagai upaya tindakan penanganan koleksi yang mengalami kerusakan melalui restorasi dan konservasi, sesuai dengan perkembangan teknologi.
