PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM LINGKUP...
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN KOLEKSI DEPOSIT
(1) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi pelayanan Koleksi Deposit kepada: a. pemustaka; dan b. Unit Kerja untuk kepentingan revisi, cetak ulang, dan/atau alih media. (2) Koleksi Deposit dapat diakses oleh pegawai Kementerian Pertanian dan/atau masyarakat umum melaui kunjungan langsung ke Pustaka dan/atau akses melalui repositori Kementerian Pertanian.
