Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN KOLEKSI DEPOSIT
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dilakukan setiap bulan untuk menilai tingkat kepatuhan Unit Kerja dalam menyampaikan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada Pustaka. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Pustaka kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan melalui surat pemberitahuan. (4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kerja yang tertib menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam dapat diberikan penghargaan.
