PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Calon Mahasiswa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau dapat berasal dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sesuai dengan kebutuhan pembangunan pertanian.
(2) Persyaratan administrasi dan persyaratan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian. (3) Warga Negara Asing yang akan menjadi Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
