PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Bogor menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan. (2) Penyelenggaraan pendidikan pada Polbangtan Bogor mengunggulkan pembinaan karakter untuk peningkatan softskill dan agrosociopreneur. (3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan keahlian tertentu sebagai pendukung kompetensi.
