PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tridharma Perguruan Tinggi pada Polbangtan Bogor diselenggarakan dengan mengutamakan kekhasan potensi dan komoditas. (2) Kekhasan potensi dan komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu smart agriculture.
