PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Polbangtan Bogor mempunyai lambang, bendera, himne, mars, dan seragam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Lambang, bendera, himne, mars, dan seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi Polbangtan Bogor; dan b. manifestasi kebudayaan Polbangtan Bogor yang berakar pada sejarah dan cita-cita.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan lambang, bendera, himne, mars, dan seragam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
