PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di Polbangtan Bogor diselenggarakan berdasarkan profil lulusan dan capaian pembelajaran yang dimuat dalam kurikulum yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perkembangan ilmu, dan teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
