Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Bogor menyelenggarakan penelitian terapan untuk peningkatan kualitas pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan. (2) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. berorientasi pada luaran penelitian berupa inovasi, pengembangan materi ajar, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan yang bermanfaat bagi masyarakat; dan c. dilakukan sesuai dengan kompetensi bidang keahlian/ilmu dan dapat melibatkan mahasiswa sebagai bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan. (3) Penyelenggaraan penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
