PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polbangtan Bogor menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan, serta membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan. (2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilaksanakan di bawah koordinasi Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; b. sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian; dan c. memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui
kerjasama dengan institusi lain. (3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian.
