PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN BOGOR
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Polbangtan Bogor. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang proses pembelajaran dan sistem administrasi pendidikan.
