PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diproduksi dan/atau dimasukkan kedalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya.
