PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat beralih atau dialihkan, karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau e. sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d, atau e dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian. (3) Nomor pendaftaran yang beralih atau dialihkan wajib dicatat pada Kantor Pusat Perizinan dan Investasi Pertanian.
