Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya. (2) Perpanjangan jangka waktu berlakunya nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah masih memenuhi persyaratan mutu. (3) Jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbarui. (4) Pembaharuan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
