Pasal 72
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. Bukti penyerapan tembakau petani paling sedikit (dua) kali dari jumlah yang dimohonkan sebagai bahan baku industri tembakau; b. pernyataan mengenai rencana Impor sesuai kebutuhan riil industri dan pernyataan tidak akan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Tembakau yang diimpor kepada pihak lain, untuk pemegang API-P; c. pernyataan mengenai rencana distribusi atas tembakau yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi tembakau berdasarkan kontrak pemesanan kebutuhan tembakau dari industri kecil dan menengah www.peraturan.go.id 2019, No. 630 dan/atau yang tidak melaksanakan importasi tembakau sendiri, untuk pemegang API-U; d. laporan rekapitulasi realisasi impor produk tembakau sebelumnya; e. pernyataan telah melakukan kemitraan dengan petani/kelompok tani tembakau; f. pernyataan mengenai rencana melakukan penguatan kelembagaan petani; g. pernyataan mengenai penerapan Good Agricultural Practices (GAP) Tembakau terhadap kelompok petani yang menjadi mitra; dan h. pernyataan bermaterai cukup bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
- Ketentuan Pasal 101 ayat (1) diubah sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
