Pasal 11
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur; d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota; e. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri; www.peraturan.go.id 2019, No. 630 f. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; g. pernyataan mengenai: 1. rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan: a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman; 2. kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3. rencana kerja pembangunan unit pengolahan; 4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman; 5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; www.peraturan.go.id 2019, No. 630 h. pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat. (2) Izin Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 72 (1) diubah sehingga Pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
