Pasal 10
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh gubernur; d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh bupati/wali kota; e. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur pada calon lokasi usaha perkebunan, untuk Izin Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Menteri; f. dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku; g. dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh perseratus) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan); h. rencana kerja pembangunan industri pengolahan; www.peraturan.go.id 2019, No. 630 i. pernyataan kesediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan; dan j. surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat, telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat. (2) Izin Usaha industri pengolahan hasil perkebunan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
