Pasal 101
(1) Komitmen pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak, berisi kesanggupan menyampaikan: a. laporan hasil akhir pengujian; b. rekomendasi Tim Penilai Varietas; c. pernyataan bahwa benih penjenis tersedia; d. jaminan dari penyelenggara bahwa setelah pelepasan, benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri; e. rencana pengembangan produksi untuk 5 (lima) tahun ke depan; f. deskripsi varietas; g. foto morfologi varietas; dan h. proposal mengenai keunggulan varietas yang akan dilepas. (2) Pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.peraturan.go.id 2019, No. 630 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2019
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
