Pasal 12
BAB 2 — PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT, PERJANJIAN EKIVALENSI, DAN PENGAKUAN PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI
(1) Apabila sistem pengawasan keamanan PSAT di negara asal belum diakui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau belum memiliki perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi dapat diberikan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Untuk memperoleh pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen PSAT di negara asal mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi keterangan mengenai pengawasan keamanan PSAT yang diterapkan selama budidaya, panen, penanganan, penyimpanan, dan pengangkutan di tempat produksi asal sampai ke atas alat angkut untuk dimasukkan ke INDONESIA.
