Pasal 13
BAB 2 — PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT, PERJANJIAN EKIVALENSI, DAN PENGAKUAN PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) melakukan pengkajian dan verifikasi terhadap pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi. (2) Kepala Badan Karantina Pertanian dalam melakukan pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi diberikan pengakuan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dalam bentuk Keputusan. (4) Apabila hasil pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan keamanan PSAT INDONESIA, pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi tidak diberikan pengakuan yang diberitahukan kepada pemohon oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan disertai alasan secara tertulis.
