PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT, PERJANJIAN EKIVALENSI, DAN PENGAKUAN PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI
(1) Syarat dan tata cara perjanjian ekivalensi sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis PSAT yang dapat dilakukan perjanjian ekivalensi seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
