PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-pp-340-5-2009 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGAKUAN SISTEM PENGAWASAN KEAMANAN PSAT, PERJANJIAN EKIVALENSI, DAN PENGAKUAN PENGAWASAN KEAMANAN PSAT DI TEMPAT PRODUKSI
(1) Perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan antara Badan Karantina Pertanian dengan otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal. (2) Badan Karantina Pertanian dalam melakukan perjanjian ekivalensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi kesiapan sistem pengawasan keamanan PSAT INDONESIA dalam memenuhi penerapan perjanjian ekivalensi.
