Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Usulan pengangkatan dalam JF Bidang Karantina Pertanian melalui pengangkatan pertama harus melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan calon PNS; b. salinan surat keputusan PNS; c. salinan pakta integritas; d. salinan keterangan sehat jasmani dan rohani; e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; f. daftar riwayat hidup; dan g. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
- Ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) pertanian bidang hama dan
penyakit tumbuhan/proteksi tanaman, mikro biologi, dan patologi tumbuhan, untuk JF Analis Karantina Tumbuhan; 2. Ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang ilmu pengetahuan alam atau Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian, untuk JF Pemeriksa Karantina Tumbuhan Karantina Tumbuhan; 3. Ijazah paling rendah dokter hewan, untuk JF Dokter Hewan Karantina; dan 4. Ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas dengan konsentrasi bidang ilmu pengetahuan alam, Sekolah Pertanian Pembangunan/Sekolah Peternakan Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan bidang peternakan atau kesehatan hewan, untuk JF Paramedik Karantina Hewan.
